Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas menyiapkan laboratorium dan simulator untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari berkoordinasi dengan Wakil Direktur I. (3) Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Laboratorium Tali temali (Seamanship Laboratory); b. Laboratorium Menjangka Peta; c. Laboratorium Ship Operation; d. Simulator Computer Based Training (CBT) Nautika; e. Laboratorium Ship Stability; f. Laboratorium Model Ship; g. Liquid Cargo Handling Simulator (LCHS); h. Global Maritime Distress Signal System (GMDSS) Simulator; i. Navigation Aid Simulator; j. Radar/ARPA Simulator; k. Electronic Chart Display and Information System (ECDIS) Simulator; l. Cubical Bridge Simulator; m. Full mission bridge simulator; n. Steering Gear Simulator; o. Boat house (Life boat/sekoci); p. Scoled Down 3D Model Ship; dan q. Laboratorium dan simulator nautika lainnya. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja dan program pengembangan Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika; b. menyusun pedoman penggunaan peralatan Laboratorium dan simulator Workshop Nautika; c. mengkoordinasikan dengan dosen pengampuh menyusun kebutuhan bahan praktek setiap periode program pendidikan dan pelatihan Tahunan/ Program; d. menyiapkan pengoperasian Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika serta menindaklanjuti apabila terjadi kerusakan; e. mencatat pelaksanaan pengoperasian Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika (Harian, Bulanan, Tahunan); f. mengkoordinasikan dengan dosen pengampuh terkait penyusunan sekenario praktikum Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika; g. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika; h. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan laboratorium dan simulator Workshop Nautika; dan i. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika yang diberikan oleh Direktur.
