Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf h, mempunyai tugas: a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan/jasa diwebsite berikutnya dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengumuman resmi untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan pemilihan dan menyerahkan Salinan dokumen pemelihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. mengusulkan perubahan harga perkiraan sendiri, kerangka acuan kerja atau spesifikasi teknis pekerjaan
dan rancangan kontrak berdasarkan atas usulan kelompok kerja ULP; i. menyimpan dokumen asli pemelihan penyedia barang/jasa; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui Kepala Badan; k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); l. menyusun dan melaksanakan strategi pengadaan barang/jasa dilingkungan ULP; m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; o. mengelola sistem informasi manajemen pengadan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa dan daftar hitam penyedia; p. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Layanan Pengadaan; q. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Unit Layanan Pengadaan; dan r. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Unit Layanan Pengadaan yang diberikan oleh Direktur.
