Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Pembangunan Karakter (Character Building) dipimpin oleh seorang kepala dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III. (2) Pusat Pembangunan Karakter (Character Building) mempunyai tugas membangun karakter peserta didik dengan Pola Pengasuhan yang meliputi Pembinaan mental dan moral, mengelola fasilitas asrama dan permakanan, pelaksanaan kegiatan dan layanan bimbingan konseling serta kegiatan olahraga dan seni peserta didik. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pusat Pembangunan Karakter (Character Building) menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembinaan moral dan mental, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik;
b. melaksanakan rapat koordinasi kegiatan pengasuhan dalam rangka pembinaan moral dan mental, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; c. melaksanakan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembinaan moral dan mental, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; d. melaksanakan pengawasan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembinaan moral dan mental, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik; dan e. menyusun pelaporan kegiatan pengasuhan dalam rangka pembinaan moral dan mental, pengelolaan fasilitas asrama dan permakanan, layanan bimbingan konseling, pembinaan olahraga dan seni peserta didik. (4) Pusat Pembangunan Karakter (Character Building) dalam melakukan tugasnya dibantu 4 (empat) unit, terdiri dari: a. Unit Pembinaan Taruna dan Perwira Siswa; b. Unit Asrama; c. Unit Psikologi; dan d. Unit Olahraga dan Seni;
