PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan. (3) Ketentuan mengenai pemanfaatan hasil pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
