PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Divisi Pengembangan Usaha merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan asset, promosi dan perencanaan program usaha.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh wakil Direktur II.
