PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Unit Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas:
a. merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan kegiatan penelitian yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan dan/atau penelitian industri.
- penelitian dasar dimaksudkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan;
- penelitian terapan dimaksudkan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi;
- penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah- kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni;
- kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/lapangan/industri/ jurusan dan dapat bersifat satu bidang atau multi bidang;
- hasil penelitian merupakan hak atas karya intelektual (hki) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. melaksanakan seminar nasional dan internasional; c. melaksanakan orasi ilmiah; d. mempublikasikan hasil penelitian dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui kementerian dan bentuk publikasi ilmiah lainnya; e. melaksanakan penelitian indeks kepuasan masyarakat; f. melaksanakan kajian kebutuhan program diklat; g. melaksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur.
