PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat dengan dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Unit dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I. (2) Pusat penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kaidah- kaidah keilmuan yang sesuai dengan bidangnya serta dapat mendukung kemajuan industri maritim. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian kepada masyarakat.
