PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. (3) Kegiatan penelitian dilakukan oleh dosen dan dapat melibatkan peserta didik dan/atau tenaga kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
