Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Di lingkungan keuangan diangkat pegawai dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum yang ditentukan dalam peta jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugas, jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tugas tambahan sebagai koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. koordinator TU dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola administrasi kepegawaian dan ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, mengkoordinir kenaikan pangkat pegawai, mengkoordinir penilaian angka kredit untuk jabatan fungsional tertentu selain dosen, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, penataan organisasi, menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, menyusun LAKIP, PK dan LAPTAH;dan b. koordinator Kerumahtanggaan dan BMN mempunyai tugas mengelola, kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan asset, melaksanakan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana, melaksanaan evaluasi dan pelaporan,menyiapkan, merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengkoordinir kegiatan pelayanan sarana dan
prasarana kelas.
