PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Subbagian Umum mempunyai tugas pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, investasi dan aset, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, penataan organisasi, perawatan dan perbaikan, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
