Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Di lingkungan keuangan diangkat pegawai dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum yang ditentukan dalam peta jabatan. (2) Dalam melaksanakan tugas, jabatan fungsional tertentu dan/atau fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tugas tambahan sebagai koordinator. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. koordinator perencanaan keuangan mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan anggaran, melaksanakan kebijakan umum dan teknis dibidang keuangan, melakukan monitoring dan evaluasi dan mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;dan b. koordinator pelaksanaan anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan teknis penyusunan petunjuk pelaksanaan/operasional anggaran pendapatan dan belanja, menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, menyiapkan bahan penyusunan revisi rencana anggaran pendapatan dan belanja termasuk pinjaman/hibah luar negeri, memantau dan pelaporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja, melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
