Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf i, merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan belajar mengajar program pembentukan dan mengkoordinir jabatan fungsional dosen masing-masing jurusan. (3) Jurusan di Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sesuai permintaan/ kebutuhan dunia industri di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (4) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh Jurusan. (5) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua. (6) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekertaris Program Studi.
