PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan dan pengendalian sistem penjaminan mutu. (4) Uraian tugas Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Direktur.
