Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e, merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern untuk membantu Direktur dengan tugas dan kewenangan: a. melaksanakan audit intern keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, dan anggaran, dan pelaksanaanya; b. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik; c. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik; d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan e. pemberian saran dan/ atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (2) Uraian tugas Satuan Pemeriksaan Intern dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
