PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan merupakan Unsur pelaksana Administrasi yang dipimpin oleh seorang kepala bagian yang berada dan bertanggung jawab kepada direktur dan sehari-hari dibina oleh wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan wakil direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
