Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota senat terdiri atas: a. Direktur; b. para Wakil Direktur; c. Ketua Satuan Penjaminan Mutu; d. para Kepala Pusat; e. Para Ketua Jurusan; f. dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandang mampu melaksanakan tugas sebagai anggota Senat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur; dan g. kepala unit penunjang yang ditetapkan oleh Direktur. (2) Keanggotaan senat berjumlah gasal dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. (3) Masa jabatan keanggotaan Senat dari unsur dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk 1 (satu) periode selama 4 (empat) tahun dan boleh diangkat kembali 1 (satu) periode berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang alat perlengkapan senat, hak suara, kode etik dan disiplin serta tata cara pengambilan keputusan melalui pengambilan suara diatur dengan peraturan Senat.
