Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan kode etik sivitas akademika kepada direktur; b. mengawasi penerapan pelaksanaan kode etik sivitas akademika; c. memberi pertimbangan dan/atau persetujuan terhadap norma, kebijakan dan arah pengembangan akademik. d. mengawasi penerapan ketentuan akademik; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; g. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; i. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; j. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik atas usulan direktur; k. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada direktur; dan l. memberikan pertimbangan kepada direktur dalam pengusulan wakil direktur dan dosen.
