Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Direktur II Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dibidang keuangan
dan administrasi umum;dan c. Wakil Direktur III Bidang Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan urusan ketarunaan dan alumni. (3) Wakil Direktur dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Direktur
