Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur bertanggungjawab dalam memimpin kegiatan akademik, tata kelola, keuangan dan sumber daya sebagai berikut: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan/atau MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
c. menyusun dan MENETAPKAN norma akademik setelah mendapatkan pertimbangan Senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapatkan pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau dapat mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun Poltekpel Surabaya; g. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; h. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); i. mengelola pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; j. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; l. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; n. menerima, membina, mengembangkan dan memberhentikan peserta didik; o. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma
perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, peserta didik dan kealumnian; q. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni,pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi dan masyarakat; dan s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur dibantu unsur-unsur sebagai berikut: a. Wakil Direktur; b. Satuan Pemeriksaan Intern; c. Satuan Penjaminan Mutu; d. Pelaksana Akademik; e. Penunjang Akademik; dan f. Unsur lain yang dibutuhkan. (3) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
