PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Jurusan; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha; m. Unit Penunjang;dan n. Kelompok Jabatan Fungsional.
