PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Rencana Strategis Poltekpel Surabaya memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan Poltekpel Surabaya merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
