PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan pelatihan di bidang pelayaran; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; e. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan; f. pengelolaan keuangan, administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengembangan sistem penjaminan mutu;dan h. pelaksanaan kerjasama dan kemitraan kerja dengan instansi lain.
