Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yaitu menjadi Politeknik Pelayaran unggulan berstandar internasional serta mampu berperan aktif dalam industri pelayaran. (2) Misi Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yaitu: a. melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Pelayaran sesuai dengan Standar Nasional dan Internasional; b. melaksanakan penelitian ilmiah dalam industri pelayaran dan pengabdian kepada masyarakat; c. melaksanakan pembinaan sikap mental, moral dan kesamaptaan kepada peserta didik; d. meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia Poltekpel dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; e. mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan sesuai dengan perkembangan IPTEK;dan f. melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (3) Tujuan Poltekpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yaitu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan pengetahuan di bidang pelayaran yang profesional, prima
dan beretika serta mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mempunyai jiwa kepemimpinan serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
