Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan penyantun merupakan bagian organ Poltekpel Surabaya yang melaksanakan fungsi pengasuhan dan membantu memecahkan permasalahan non akademis Poltekpel Surabaya serta fungsi lainnya. (2) Tugas dan kewenangan Dewan Penyantun adalah: a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan direktur di bidang non akademik; b. perumusan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan direktur di bidang non akademik; c. pemberian pertimbangan kepada direktur dalam mengelola poltekpel surabaya;dan/atau d. tugas lain yang sesuai dengan kewenangannya. (3) Dewan penyantun terdiri atas tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, yang berfungsi, dan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengarahkan sumber daya masyarakat.
