Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga untuk masyarakat berdasarkan hasil kajian/penelitian. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan dosen, peserta didik dan tenaga fungsional baik secara kelompok maupun perorangan. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan standar nasional pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, pemberian bantuan tenaga ahli di bidang pelayaran dan bantuan lain yang diperlukan. (4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
