PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltekpel Surabaya selain menyelenggarakan pendidikan wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan standar nasional penelitian dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penelitian dilakukan oleh sivitas akademika Poltekpel Surabaya. (4) Hasil penelitian dosen merupakan hak kekayaan intelektual yang bersangkutan. (5) Tata cara pelaksanaan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur.
