PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tata Cara Pemberian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur dengan Peraturan Direktur. (2) Tata Cara Pemberian Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), diputuskan dalam sidang yudisium dan diatur dengan Peraturan Direktur.
