PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ditandatangani oleh Direktur. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Bentuk, ukuran, isi dan bahan ijazah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
