PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus pada setiap jenjang pendidikan. (2) Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus uji kompetensi keahlian.
