Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Standar Pendidikan Nasional merupakan standar kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Lingkup standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Standar Nasional pendidikan, terdiri atas:
standar isi;
standar proses;
standar kompetensi lulusan;
standar pendidik dan tenaga kependidikan;
standar sarana dan prasarana;
standar pengelolaan;
standar pembiayaan; dan 8) standar penilaian pendidikan. b. Ruang lingkup Standar Nasional Penelitian, terdiri atas:
standar hasil penelitian;
standar isi penelitian;
standar proses penelitian;
standar penilaian penelitian;
standar peneliti;
standar sarana dan prasarana penelitian;
standar pengelolaan penelitian; dan 8) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. c. Ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat, terdiri atas:
standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
standar isi pengabdian kepada masyarakat;
standar proses pengabdian kepada masyarakat;
standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
