PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pola penerimaan calon peserta didik Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui seleksi. (2) Untuk diterima menjadi peserta didik Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi. (3) Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik, jika memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
