PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpel Surabaya menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, kejujuran, kebenaran dan kaidah-kaidah serta etika keilmuan. (2) Sivitas akademika Poltekpel Surabaya wajib menjunjung tinggi kaidah dan etika keilmuan dan profesi, berdisiplin, serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam kode etik yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
