Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan peserta didik dilakukan secara berkala dalam bentuk
kehadiran, penugasan, ujian dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester dan tugas akhir. (3) Untuk penyelesaian setiap jenjang pendidikan peserta didik dipersyaratkan untuk mengikuti uji kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf atau angka yang selanjutnya disebut dengan Indeks Prestasi (IP) dan dikonversikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur.
