PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan ko-kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta didik. (2) Kegiatan ekstra kurikuler dilakukan untuk pembangunan karakter berupa pembentukan fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta didik dan pengembangan bakat.
