PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas: a. pembelajaran di kelas; b. pembelajaran e-learning; c. praktikum simulator dan laboraturium; d. praktek berlayar (prala) dan praktek darat (prada); e. pembangunan karakter; f. ceramah atau kuliah umum; g. kunjungan lapangan; h. seminar dan/atau loka karya; i. diskusi panel; j. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan k. tugas akhir. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan pembelajaran diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan dari Senat.
