PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Poltekpel Surabaya disusun dan dikembangkan oleh setiap jurusan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi standar nasional dan/atau internasional. (2) Kurikulum Poltekpel Surabaya dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
