PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kelulusan peserta didik dinyatakan dengan predikat kelulusan berdasarkan kriteria kelulusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur.
