PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 135
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Sivitas akademik dan tenaga administratif memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggungjawab, berdaya guna, dan berhasil guna.
