Pasal 134
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah;dan/atau b. masyarakat ataupun pihak lain. (2) Pengelola sarana dan prasaran yang diperoleh dengan dana yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelola sarana dan prasaran yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur dengan persetujuan Senat.
