PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 136
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Poltekpel setelah mendapat persetujuan dewan pengawas, diajukan oleh direktur kepada menteri untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpel. (2) RBA Poltekpel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun setiap tahun oleh Direktur. (3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpel dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran.
