PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengendalian dan Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang oleh Direktur, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut dan Kepala Badan yang meliputi penilaian berkala, sistem dan prosedur serta proses pendidikan termasuk kurikulum, mutu dan jumlah tenaga pendidik dan kependidikan,
keadaan taruna, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tata laksana administrasi akademik. (2) Pengendalian dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memenuhi persyaratan Nasional dan Internasional.
