Pasal 125
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. dosen tetap; atau b. dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Poltekpel. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan dosen yang bukan tenaga tetap pada Poltekpel. (4) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk menjadi Dosen Poltekpel, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. berwawasan Pancasila dan UUD 1945; c. berpendidikan minimal S2 (strata dua)/tenaga profesional di bidang pelayaran; d. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; e. memiliki moral, dedikasi dan integritas yang tinggi; f. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan
h. memiliki jiwa membimbing dan melayani peserta didik.
