Pasal 123
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari rapat Senat. (2) Pengangkatan Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal S1 (strata satu) atau Diploma IV; b. mempunyai jabatan akademik/fungsional dosen untuk unit laboratorium dan simulator, unit Engine Plant dan Workshop, unit Bahasa dan unit kapal latih; c. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Masa jabatan Kepala unit untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kempat Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal
