PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 122
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Sub Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat (2) Pengangkatan Kepala Sub Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan minimal S1 (strata satu) atau Diploma IV; b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan d. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Sub Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Sub Divisi untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
