PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 121
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Divisi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan rapat Senat. (2) Pengangkatan Kepala Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan minimal S2 (strata dua); b. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; c. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
d. mempunyai jiwa kewirausahaan; e. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan f. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Divisi. (3) Masa jabatan Kepala Divisi untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
