Pasal 120
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Pusat Pembangunan Karater (Character building). (2) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan rapat Senat. (3) Penetapan Kepala Pusat diangkat dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan minimal S2 (strata dua); b. memiliki jabatan fungsional dosen; c. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya; f. berprestasi, berdisiplin dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Pusat. (4) Masa jabatan Kepala Pusat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (5) Mekanisme pembentukan dan perubahan organ Pusat dilakukan melalui pembahasan oleh Pimpinan Poltekpel Surabaya dan rapat Senat serta disetujui oleh Kepala Badan.
