Pasal 119
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi diusulkan oleh senat dan ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. berpendidikan minimal S2 (strata dua); b. mempunyai sertifikat ANT II/ATT II/ETO; c. Menduduki jabatan fungsional dosen; d. pengalaman menjadi dosen tetap di Poltekpel Surabaya dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya; h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan i. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Jurusan. (2) Sekretaris diusulkan oleh senat dan ditetapkan oleh direktur dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berpendidikan minimal S2 (strata dua); b. menduduki jabatan fungsional dosen; c. berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun; d. mempunyai keahlian sesuai dengan Jurusan yang bersangkutan; e. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; f. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan Poltekpel Surabaya; g. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan dan kesanggupan untuk menjalakan tugas sebagai Sekretaris Jurusan.
