PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 118
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan, Ketua Program Studi dan Sekretaris diangkat dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan dari Senat. (2) Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Sekretaris diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Tata cara pemilihan Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Sekretaris diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur.
