PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 117
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Bagian terdiri dari atas: a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan b. Bagian Keuangan dan Umum. (2) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural. (3) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Bagian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
