PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 116
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris;dan c. Anggota. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Kepala satuan penjaminan mutu memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatanya yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Kepala satuan penjaminan mutu merupakan PNS aktif dan memahami tentang manajemen International Organization for Standardization (ISO) serta memiliki ijazah serendah-rendahnya Strata 1 (strata satu).
